Jakarta
— Kepolisian Negara Republik Indonesia membenarkan adanya pemeriksaan
terhadap Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sdri. H,
pada Kamis, 13 November 2025. Pemeriksaan berlangsung di Bareskrim Polri
mulai pukul 12.30 hingga 17.50 WIB.
Pemeriksaan tersebut
dilakukan berdasarkan Laporan Polisi nomor
LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025, dengan
pelapor Sdr. AS, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp
Sidik/S-1.1/844.2a/X/2025/Dittipidum/Bareskrim tanggal 3 Oktober 2025.
Kasus
yang disidik berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat,
pemalsuan akta autentik, serta penggunaan gelar akademik yang diduga
tidak benar, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP,
Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,
serta Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
Ijazah yang menjadi objek penyidikan
diketahui berasal dari sebuah universitas swasta di kawasan Jatinegara,
Jakarta Timur, yang telah resmi ditutup pemerintah berdasarkan Keputusan
Mendikbudristek Nomor 370/E/O/2024 tertanggal 27 Mei 2024.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan rangkaian proses penyidikan tersebut.
“Benar,
penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudari H sebagai saksi
terkait laporan dimaksud. Pemeriksaan berjalan sesuai prosedur dan
pemeriksaan materi perkara untuk kepentingan proses pembuktian,” ujarnya
dalam keterangan resmi (14/11).
Ia menegaskan bahwa proses telah masuk pada tahapan penyidikan substantif, dan Polri tetap mengedepankan asas kehati-hatian.
“Kami
memastikan setiap langkah penyidikan dilakukan secara profesional,
proporsional, dan transparan. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan
apabila sudah ada hasil yang dapat dipublikasikan,” tambahnya.

إرسال تعليق