Polres Kulon Progo Musnahkan Ribuan Barang Bukti Miras Hasil Razia KRYD

 

Kulon Progo - Polres Kulon Progo melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) minuman keras (miras) hasil razia Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Polres Kulon Progo dan Polsek jajaran. Kegiatan tersebut berlangsung di lobi Mapolres Kulon Progo, Senin (10/8/2026).


Kegiatan dihadiri Kapolres Kulon Progo AKBP Ridho Hidayat, S.I.K., M.H., Wakapolres Kulon Progo, para Pejabat Utama (PJU), para Kapolsek jajaran, Turut hadir Wakil Bupati Kulon Progo Ambar Purwoko, Komandan Kodim (Dandim) 0731/Kulon Progo Letkol Inf Dyan Niti Sukma, S.I.P., M.Han., Kepala Kejaksaan Negeri Wates; Kepala Kemenag Kab. Kulonprogo Ketua MUI Kabupaten Kulon Progo, serta unsur Forkopimda dan instansi terkait.
 
Dalam sambutannya, Kapolres Kulon Progo menyampaikan bahwa barang bukti miras yang dimusnahkan merupakan hasil razia KRYD yang dilaksanakan oleh Polres Kulon Progo dan Polsek jajaran selama periode Januari 2025 sampai dengan Juli 2026.
 
Dari hasil razia tersebut, secara keseluruhan diamankan 5.510 botol miras pabrikan, 157 botol miras oplosan, 43 kaleng miras pabrikan, serta 20 plastik bibit alkohol. Sementara barang bukti yang dimusnahkan pada kegiatan tersebut terdiri dari 1.256 botol miras pabrikan, 2 botol miras oplosan, 19 kaleng miras pabrikan, dan 17 plastik miras pabrikan.
 
Kapolres menjelaskan bahwa peredaran miras menjadi salah satu pemicu berbagai tindak kejahatan dan gangguan kamtibmas. Pengaruh alkohol dapat menghilangkan kontrol diri seseorang dan berpotensi memicu berbagai persoalan sosial maupun kriminalitas, mulai dari kecelakaan lalu lintas, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga aksi kejahatan jalanan yang tidak jarang melibatkan anak di bawah umur.
 
"Memberantas miras sama artinya dengan memotong potensi terjadinya kejahatan di tengah masyarakat,” tegas Kapolres.

Sementara itu, Wakil Bupati Kulon Progo Ambar Purwoko memberikan apresiasi tinggi kepada Polres Kulon Progo atas langkah tegas dalam memberantas peredaran minuman beralkohol (mihol) ilegal di wilayah Bumi Binangun.

Wakil Bupati Kulon Progo Ambar Purwoko menilai konsumsi mihol memberikan dampak negatif yang signifikan, baik dari segi kesehatan, perubahan perilaku, maupun potensi munculnya aksi kriminalitas. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi dan sinergi seluruh pihak untuk menekan peredaran mihol ilegal di wilayah Kulon Progo.

"Kami akan selalu berkolaborasi dan bersinergi untuk menekan peredaran mihol ilegal demi memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kulon Progo," kata Wakil Bupati Kulon Progo Ambar Purwoko

Menurutnya, langkah pemberantasan peredaran mihol tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan dukungan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh agama, tokoh masyarakat dan seluruh elemen masyarakat.
Kapolres Kulon Progo menegaskan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan wujud nyata komitmen bersama dan sinergitas antara kepolisian, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di Kabupaten Kulon Progo.

Selain sebagai bentuk penindakan, pemusnahan tersebut juga dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku serta menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Kulon Progo.
 
Kapolres Kulon Progo menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi terkait, Forkopimda, tokoh masyarakat, serta seluruh personel Polres Kulon Progo atas kerja keras dan dedikasi dalam menjaga keamanan, ketertiban dan keselamatan masyarakat.
 
Melalui kegiatan tersebut, Polres Kulon Progo bersama pemerintah daerah dan seluruh unsur terkait menegaskan komitmen untuk terus memberantas peredaran mihol ilegal melalui kegiatan preventif maupun penegakan hukum, sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman, kondusif dan memberikan rasa nyaman bagi seluruh masyarakat.

 

Post a Comment

Previous Post Next Post