Kulon Progo - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kulonprogo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Pengasih, Kabupaten Kulonprogo. Dua orang tersangka berinisial DE (46) dan IST (38), warga Pengasih, berhasil diamankan dalam operasi penindakan pada Kamis (21/8/2025)
Dalam keterangannya, Kasat Resnarkoba Polres Kulonprogo, AKP Triyono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di wilayah Sidomulyo, Kapanewon Pengasih.
"Tim kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka di lokasi," ujar AKP Triyono.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka DE dan IST di wilayah Pengasih, Kulonprogo dan dikembangkan di Jalan Parangtritis serta daerah Pundong, Bantul, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya, 30 paket narkotika jenis sabu dengan total berat 3,12 gram, 103 butir pil berwarna kuning
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kulonprogo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Triyono menegaskan bahwa Polres Kulonprogo akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.
"Kami harap masyarakat tidak segan melapor. Bersama, kita jaga Kulon Progo dari bahaya narkoba," pungkasnya.
Post a Comment