Kulonprogo, - Seorang pria berinisial R.BJ (54), warga Temon, Kulonprogo, diamankan aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Kulon Progo atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Senin, 16 Juni 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di wilayah Sindutan, Temon.
Korban dalam kejadian ini adalah SED (26), seorang laki-laki yang juga berdomisili di Temon, Kulonprogo. Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Kanit 3 Satreskrim Polres Kulon Progo, Ipda Taviv Heri Setiawan di Loby Polres Kulonprogo pada saat konferensi Pers , Senin {30/6/2025 ) , peristiwa bermula saat tersangka R.BJ diduga mengonsumsi minuman keras sejak pukul 15.00 WIB.
“Setelah dalam pengaruh alkohol dan sampai di rumah, tersangka teringat suatu persoalan dengan korban dan merasa sakit hati. Ia kemudian mengambil senjata tajam berupa tombak dan mendatangi rumah korban,” ungkap Ipda Taviv.
Sesampainya di kediaman korban sekitar pukul 17.30 WIB, tersangka langsung meluapkan emosinya dan menusukkan tombak ke paha bagian kanan korban. Dalam kondisi terluka, korban masih berupaya melawan dengan cara mengunci tubuh pelaku. Aksi tersebut sempat dihentikan oleh beberapa saksi yang datang ke lokasi dan melerai keduanya.
“Korban mengalami pendarahan cukup banyak dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara pelaku sempat melarikan diri usai kejadian,” lanjut Ipda Taviv.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah tombak serta dua senjata tajam berupa pedang yang diduga digunakan atau dimiliki oleh tersangka.
Atas perbuatannya, R.BJ dikenai Pasal 351 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan permasalahan secara emosional.
“Kami mengajak seluruh warga agar menyelesaikan persoalan atau konflik secara damai dan bijak, serta menghindari tindakan kekerasan yang hanya akan merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tegas Ipda Taviv.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap pelaku masih berjalan di bawah penanganan Unit Reskrim Polres Kulon Progo
Post a Comment